ARUTERKINI.COM–Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan DLH dan Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa (SAPA) Kepulauan Aru, akhirnya membuahkan hasil.
RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Sementara DPRD, Gedung Sita Kena Dobo, Selasa (13/10/2026), itu, membahas dampak penertiban pertambangan ilegal galian C (batu dan pasir).
RDP itu, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsikawai, yang kemudian merumuskan tiga poin kesimpulan utama untuk menyelesaikan persoalan para penambang.
Pertama, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru untuk segera membayar ganti rugi kepada masyarakat penambang yang terdampak kebijakan penertiban.
Kedua, Pemda Kepulauan Aru diwajibkan menyediakan alternatif lapangan kerja baru bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang.
Dan ketiga, DPRD Kepulauan Aru berkomitmen mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil kesimpulan RDP ini hingga tuntas.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, SH, menyatakan bahwa terkait pemenuhan hak ganti rugi warga, anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah usulkan dan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun 2026. Tinggal menunggu waktu dibayarkan saja,” ujar Apres memastikan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsikawai, menegaskan bahwa seluruh poin kesimpulan rapat ini akan segera diteruskan secara resmi kepada pihak eksekutif untuk dieksekusi.
“Hasil kesimpulan RDP akan segera disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses yang berjalan,” kata Udin Belsikawai.
Tuntutan Aliansi SAPA dan Masyarakat
Sebelum kesimpulan tersebut disepakati, massa dari aliansi SAPA Aru bersama perwakilan penambang mengajukan sejumlah tuntutan tegas kepada Pemda dan DPRD.
Tuntutan tersebut meliputi ganti rugi atas material batu dan pasir yang sudah terlanjur digali namun dilarang untuk dijual, serta realisasi jaminan lapangan kerja baru yang sempat dijanjikan oleh Bupati.
Selain itu, massa juga menuntut prinsip keadilan. Mereka menegaskan, jika aktivitas penambangan rakyat kecil dihentikan, maka seluruh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kepulauan Aru juga harus dihentikan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Dijelaskan, polemik ini sendiri mencuat setelah Bupati Kepulauan Aru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025 mengenai pelarangan dan penertiban pertambangan ilegal galian C di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya.
Padahal, dalam poin ke-5 Surat Edaran tersebut, Bupati telah menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—yaitu Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PU/PR, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pariwisata untuk melakukan langkah sosialisasi dan penanganan bagi warga yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Langkah penanganan inilah yang kini dituntut oleh masyarakat untuk segera direalisasikan. (*)
