ARUTERKINI.COM–Dinamika Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pertambangan pasir di kawasan Wamar dan sekitarnya menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, yang dipimpin langsung Wakil Ketua I, Udin Belsigawai, Selasa (13/10/2026).
Para wakil rakyat ini, sangat menyayangkan sikap sejumlah peserta, termasuk pihak LSM SAPA, yang memilih walkout, sebelum pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan kesimpulan atas aspirasi yang telah dibahas.
RDP yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT, itu digelar berdasarkan undangan dan agenda resmi DPRD, untuk membahas persoalan pertambangan pasir beserta dampaknya terhadap masyarakat.
Belsigawai mengatakan, DPRD Kepulauan Aru merupakan lembaga yang memiliki mekanisme dan tata cara tersendiri dalam mengambil keputusan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang berlangsung, termasuk tahapan penyampaian kesimpulan.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat kecewa. Lembaga ini (LSM SAPA) bukan lembaga yang bisa diatur oleh sekelompok orang. Kita memiliki mekanisme dalam mengambil keputusan, dan keputusan itu merupakan keputusan lembaga,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD telah memberikan ruang kepada peserta rapat untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Namun, ketika rapat hendak memasuki tahap pengambilan kesimpulan, sejumlah peserta justru memilih meninggalkan forum.
Baginya, kehadiran dalam RDP seharusnya tidak berhenti pada penyampaian tuntutan. Para peserta juga diharapkan mengikuti seluruh proses hingga DPRD merumuskan kesimpulan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan.
“DPRD sudah mendengar aspirasi mereka. Seharusnya mereka tetap hadir sampai kesimpulan diambil. Kalau tidak setuju dengan kesimpulan DPRD, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Meski menyayangkan sikap tersebut, Belsigawai menyebutkan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aspirasi masyarakat.
Sebaliknya, kata dia, lembaga legislatif itu berupaya mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang muncul, akibat polemik pertambangan pasir di kawasan Wamar dan sekitarnya.
Salah satu persoalan yang turut menjadi pembahasan adalah tuntutan terkait berita acara dan ganti rugi atas material yang telah digali.
Ia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran ganti rugi tersebut telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Selain persoalan ganti rugi, DPRD juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan warga yang terdampak kebijakan Bupati terkait aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Dikatakan, dampak kebijakan terhadap mata pencaharian masyarakat perlu direspons dengan langkah konkret. Agar warga yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan.Ia mengungkapkan, sejumlah alternatif pekerjaan telah disampaikan dalam rapat, mulai dari kegiatan penyapuan jalan, pekerjaan servis hingga peluang kerja pada perusahaan kontainer dan perusahaan lainnya.
“Ketika Bupati mengeluarkan surat edaran, tentu ada dampak bagi masyarakat yang selama ini bekerja di bidang tersebut. Karena itu, harus dicari solusi agar mereka tetap memiliki pekerjaan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut akan tetap menjadi perhatiannya beraama sejumlah anggota, serta berkomitmen mengawal pembahasan agar berbagai tuntutan masyarakat dapat memperoleh kejelasan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, agar tetap mengedepankan komunikasi dan saling menghormati dalam menyampaikan aspirasi maupun menyikapi proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Terakhir, saya sebagai wakil rakyat tidak main-main dalam persoalan ini. Namun, kita juga harus saling menghargai. Mereka sudah menyampaikan aspirasi dan DPRD telah menerimanya. Karena itu, mekanisme serta kewibawaan lembaga juga harus dihormati,” pungkasnya.
Melalui RDP tersebut, penyelesaian polemik pertambangan pasir di kawasan Wamar dan sekitarnya diharapkan dapat terus dibahas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kepastian penyelesaian tuntutan, serta keberlanjutan mata pencaharian warga yang terdampak. (*)
