PN Dobo Kabulkan Praperadilan Wahyuni “PH Apresiasi Putusan Majelis Hakim”

Bagikan Artikel

ARUTERKINI.COM,–Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Achmad Fauzi Tilameo mengabulkan sidang Praperadilan tersangka Wahyuni pada kasus penjualan obat keras di toko obat (BPOM). Dan dinyatakan bebas.

Berdasarkan rilis yang diperoleh aruterkini.com, Jumat (28/6/2024) mengungkapkan bahwa sidang Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/PN.Dob dengan agenda pembacaan putusan tersebut yang dipimpin langsung oleh Hakim Achmad Fauzi Tilameo pada Kamis (27/6/2024) di ruang sidang PN Dobo tersebut berlangsung penuh hikmah.

Kuasa hukum tersangka Wahyuni, Yohanis Romodi Ngurmetan dalam rilisnya menyampaikan bahwa keputusan bebas oleh hakim tunggal PN Dobo terhadap kliennya tersebut sangatlah tepat.

Dimana berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, penetapan tersangka pada kliennya telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) dan atau pasal 438 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

“Saya apresiasi keputusan yang diambil oleh majelis hakim itu sangatlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, karena tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon menetapkan klien kami sebagai tersangka melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) dan atau pasal 438 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 sangat keliru,” ungkap Ngurmetan

Menurutnya, hal ini terungkap saat proses pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada kasus penjualan obat keras di toko obat.

“Nah, dengan demikian tindakan hukum baik itu penggeledahan, penyitaan, surat sprin sidik, SPDP serta penetapan tersangka tanggal 2 Mei 2024 atas klien kami tersebut dianggap tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum,” terangnya

Olehnya itu, tambahnya, selaku kuasa hukum, dirinya memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim PN Dobo, karena telah mengabulkan sekaligus membebaskan kliennya dari segala tuduhan yang disangkakan oleh penyidik PPNS BPOM Ambon tersebut.

“Sekali lagi saya apresiasi dan banyak terima kasih atas keputusan majelis hakim tersebut ya,” tutupnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *