Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan Artikel

Aruterkini.com,--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah inisial NG sebagai tersangka pada proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Pada Selasa 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, saat menyampaikan press rilis kepada sejumlah awak media yang didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, dan Plh. Kasi Intel, David P. Simanjuntak di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/01/2025).

Menurut Siagian, dalam perkara ini, tersangka NG merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar,” ujar Siagian.

Alhasil, tambah Siagian, perbuatan tersangka tersebut, maka tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Aru memberikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi perbuatan NG ini melanggar UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor ya,” tandas Siagian

Selanjutnya, kata Siagian, tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Jadi hari ini tim penyidik langsung tahan selama 20 hari kedepan dan kami akan menitipkan yang bersangkutan di rumah tahanan negara di rutan Dobo,” ungkap Siagian

Diketahui sebelumnya, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru. Kedua TSK yakni Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, inisial WM dan PPK JL.

Atas pembuatan kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *