Aruterkini.com,–Komisi III (Tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru rencananya dalam waktu dekat akang memanggil Direktur CV. Varia Karya Teknika, Salim Pere selaku Kontraktor Pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru terkait proyek Longsegment Jalan Raya Pemda (DAK Tematik 3) senilai Rp. 7.021.723.000.00.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/09/2024) Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Luis Angker mengatakan pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk memanggil PUPR dan kontraktor pelaksana untuk mendengar pendapatnya terkait pekerjaan proyek dimaksud.
“Jadi terkait dengan informasi ini, kami belum tau pasti matrial yang digunakan itu memenuhi syarat atau tidak, tetapi kami akan panggil pihak-pihak terkait, Dinas PUPR dan Kontraktor pelaksana untuk memintah klarifikasi karena secara teknisnya kami juga belum tau,” ucapnya
Sesuai hasil monitoring aruterkini.com kedapatan bahwa matrial batu yang digunakan untuk membuat drainase diduga tak sesuai spek. Pasalnya batu tersebut merupakan batu endapan (tanah yang sudah menjadi batu). Sehingga sangat diragukan kualitas proyek drainase tersebut. Selain itu, bukan saja material proyek yang abal-abal, akan tetapi kontraktor juga lakukan pembongkaran terhadap jalan yang merupakan aset Pemda Kepulauan Aru pun tanpa ijin.
Ulah kontraktor ini pun mendapat reaksi keras dari Pemda Kepulauan Aru. Ketika dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, J. Ubyaan mengungkapkan, hingga kini Pemda Kepulauan Aru belum mendapat surat satupun terkait pembongkaran jalan yang merupakan aset daerah itu.
“Jadi sampe sekarang kami (Pemda) belum mendapat surat satupun dari Dinas PUPR terkait permohonan persetujuan pembongkaran aset Pemda itu,” terangnya
Mestinya, lanjut Sekda, sesuai mekanisme Dinas PUPR harus menyurati Bupati untuk memintah persetujuan pembongkaran aset, sehingga dikelurkan surat persetujuan yang ditandatangani Bupati dengan paraf saya selaku Sekda,” jelasnya
Selain itu, berdasarkan sumber terpercaya aruterkini.com menyebutkan tanah gusuran pembongkaran aset Pemda Kepulauan Aru untuk pembangunan jalan, drainase baru di lingkungan Pemda Kepulauan Aru itu diduga sebagian telah dijual. Padahal tanah itu adalah aset Pemda Kepulauan Aru. Dan yang berhak menjual adalah Pemda Kepulauan Aru bukan pihak-pihak lain.
“Jadi kami duga ya begitu. Ini sudah salah. Masakan orang lain punya barang, orang lain yang jual. Itu kan namanya cari untung,” kata sumber. (AL)