Aruterkini.com-BKA, Kepulauan Aru, Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024 kendati masih menyisahkan dua bulan lagi, akan tetapi dua kandidat yang dijagokan (Temi Oersipuny-Hj Hady Djumady Saleh) dan (Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa) oleh seluruh masyarakat Kepulauan Aru saat ini tak luput dari perbincangan hangat segelintir oknum ASN dan aparatur perangkat desa di daerah penghasil Mutiara itu.
Pantauan aruterkini.com, Minggu (22/9/2024) baik di Media Sosial (Medsos), perkantoran hingga Warung Kopi (Warkop) tampak para oknum ASN dan aparatur perangkat desa tak tanggung-tanggung beropini tentang politik secara terang-terangan tanpa memikirkan tupoksinya sebagai ASN dan aparatur desa.
Padahal, ASN dan aparatur desa dilarang terlibat politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis, karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Dan akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri dilarang terlibat dalam politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494. Dan sanksi yang dikenakan jika mereka terbukti terlibat langsung dalam politik praktis, maka dapat di pidana penjara hingga denda.
Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang dinahkodai bupati Johan Gonga dituntut serius menyikapi ulah para oknum ASN dan perangkat desa yang secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis. Sehingga tidak menimbulkan konflik interest ditengah-tengah masyarakat.
Terpisah, salah satu tokoh pemuda di Kepulauan Aru, EP ketika dihubungi aruterkini.com, Minggu (23/9/2024) via selulernya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui bupati Johan Gonga harus berani bersikap. Oknum ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis harus segera di berikan sanksi sesuai UU yang berlaku.
“Pemerintahan Bupati, Johan Gonga harus bersikap. Jangan terkesan diam dan membiarkan para oknum ASN serta perangkat desa yang secara terang-terangan terlibat politik praktis, baik di medsos hingga tempat umum,”ujarnya
Sebab menurut EP, kalau bupati tidak bersikap, maka para oknum ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis itu akan terus berulah dan akan menimbulkan preseden buruk bagi pemerintah daerah saat ini.
“Saya rasa masalah seperti ini harus ditanggapi serius. Sanksi harus diberikan, sehingga tidak ada lagi ASN dan perangkat desa yang berani berpolitik praktis lagi kan,”sarannya. (AL)