Pedangang Kaki Lima Di Pasar Timur Dobo Ditertibkan

Bagikan Artikel

Artuterkini.com,–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru dibawah pimpinan Sekretaris Satpol PP, Arnol Sedubun melakukan penertiban dan sosialisasi terhadap sejumlah pedangang kaki lima di pasar Timur Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Penertiban yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, tampak Satpol PP memberikan sosialisasi terhadap sejumlah pedangang kaki lima. Namun, sosialisasi tersebut mendapat respon serius dari para pedangang kaki lima.

Mereka (pedangang kaki lima) menilai, memang dampak dari sosialisasi tersebut baik. Karena tujuannya untuk memperbagus tata ruang kota, akan tetapi harus ada solusi, sebab tujuan sosialisasi itu akan berdampak untuk penggusuran. Dan ketika terjadi penggusuran, maka Pemda harus menyediahkan lahan untuk menampung mereka.

“Kami pada dasarnya sangat sepakat dengan apa yang dibuat pemerintah daerah, akan tetapi pemerintah daerah juga harus punya tempat untuk menampung kami,” ungkap beberapa pedangang kaki lima kepada media ini, Selasa (11/03/2024).

Selain itu, tambah mereka, jangan hanya sosialisasi dan tindakan akan tetapi harus harus sesuai regulasi aturan dan solusi yang tepat. Sehingga mereka tidak terkesan terabaikan haknya sebagai dagang kaki lima.

“Jadi ya harapan kami itu, jangan hanya sosialisasi dan tindakan, akan tetapi harus berdasar pada regulasi aturan. Sehingga hak kami ini jangan terkesan diabaikan di tanah Jargaria ini,” ungkap mereka

Ditempat yang sama, Sekretaris Satpol PP, Kabupaten Kepulauan Aru, Arnol Sedubun ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, apa yang Satpol PP lakukan hari ini adalah bagian dari fungsi dan tugasnya sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah). Dan bukan asal-asalan melakukan penertiban pedangan kaki lima yang berkeliaran di Dobo pusat ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru tanpa merujuk pada suatu dasar aturan yang jelas.

“Yang kami lakukan saat ini, baik dari penertiban hingga sosialisasi tanpa ada dasarnya ya. Kami jalankan sesuai regulasi aturan yakni Perda. Dan ini tugas kami. Jadi kalau ada isu bahwa kami lakukan tanpa sepihak, maka itu salah,” ujarnya

Menurut Arnol, tujuan pihaknya melakukan penertiban melalui sosialisasi hingga tindakan terhadap pedadang kaki lima khususnya di Pasar Timur ini adalah untuk menata ulang pusat ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo) yang tampak tak ter urus selama ini. Hal ini juga, tambahnya, sesuai dengan program pemerintahan bupati yang baru, Timotius Kaidel dan Muhamad Djumpa.

“Tujuan kita pada dasarnya baik, agar pedangang kaki lima ini tidak seenaknya berjualan pada emperan-emperan jalan. Karena akan mengganggu pengguna jalan dan merusak pemandangan dalam Kota Dobo ini kan. Selain itu juga ini sesuai program pemerintahan yang baru. Jadi bukan asal-asalan kita ya,” jelasnya

Lanjut Arnol, sosialisasi yang dilakukan terhadap pedangang kaki lima tadi selain untuk menata ulang tata kota. Pihaknya juga menyampaikan kepada pedangang kaki lima tentang deadline pengoperasian Pasar Timur yakni dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIT. Sehingga tidak mengganggu aktivitas lalulintas lintas baik siang hingga sore. Nah, kalau memangnya tidak efektif, maka sudah tentu Pemerintah akan mengambil langkah lain.

“Jadi kita akan mencoba dengan waktu yang ada ya, dan kalau memang tidak efektif lagi maka jelas pemerintah akan ambil tindakan lain. Apakah relokasi atau tindakan lain ya nanti pasti kita sampaikan,” ujarnya

Disinggung, terkait dasar aturan yang dipakai untuk lakukan penertiban hingga penarikan retribusi pajak terhadap pedangang. Arol katakan, dasar aturan yang dipakai adalah Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas dibadan jalan yang bukan tempat usaha. Sedangkan untuk pajak dan retribusi adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Ini memang dasar regulasi aturan yang kami pakai ya,” ucapnya singkat (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *