Kejari Aru Tetapkan JL dan WM Sebagai Tersangka Kasus Perpustakaan

Bagikan Artikel

Aruterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru lagi-lagi unjuk taring dalam memberantas korupsi di daerah penghasil mutiara itu. Kali ini dua tersangka kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dieksekusi Kejari Kepulauan Aru, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JL dan WM.

“Hari ini (kemarin) kami, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 tersangka baru dugaan Tipikor Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” ungkap Siagian kepada awak media yang didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono tuhulele, SH. MH dan Kasi Intel, Faisal Adhyaksa, SH saat konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Aru.

Dikatakan, berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Rp. 748.595.148,01.

“Jadi sesuai hasil penyelidikan kita itu kedapatan perbuatan dugaan melawan hukum ya,” ucapnya

Kajari Aru juga menambahkan, adapun perbuatan tersangka JL dan WM tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Nah, pasal yang kita kenakan kepada keduanya adalah itu ya,” bebernya

Selain itu, lanjut dia, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya Tersangka JL dan WM pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 06 Januari 2025,” tutup Siagian (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *